Pages

“REFLEKSI DAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DI INDONESIA GUNA MEWUJUDKAN MASYARAKAT BERKEADILAN”

Kamis, 28 Maret 2013

Mosi Debat:
1.      Constitutional Complaint oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
2.      Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD.
3.      Pemilukada secara serentak.
4.      Korupsi sebagai pelanggaran HAM.
5.      Pembentukan lembaga Ombudsman daerah.
6.      Kejahatan lingkungan sebagai pelanggaran HAM.
7.      Pengujian kontrak investasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
8.      Pembentukan peradilan HAM.
9.      Pemiskinan koruptor.
10.  Pembentukan peradilan adat.

NB : Penentuan grub, posisi pro-kontra serta mosi debat dilakukan pada saat Tecnichal Meeting. Info lebih lanjut hubungi 089624401188 / 085377717330 (Harry Setya Nugraha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar