Mosi Debat:
1. Constitutional
Complaint oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Pemilihan
Kepala Daerah oleh DPRD.
3. Pemilukada
secara serentak.
4. Korupsi
sebagai pelanggaran HAM.
5. Pembentukan
lembaga Ombudsman daerah.
6. Kejahatan
lingkungan sebagai pelanggaran HAM.
7. Pengujian
kontrak investasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
8. Pembentukan
peradilan HAM.
9. Pemiskinan
koruptor.
10. Pembentukan
peradilan adat.
NB
: Penentuan grub, posisi pro-kontra serta mosi debat dilakukan pada saat Tecnichal
Meeting. Info lebih lanjut hubungi 089624401188 / 085377717330 (Harry Setya
Nugraha)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar